Minggu, 04 Maret 2012

Cara Menyikapi Bila Bertransaksi di Bank

Cara Menyikapi Bila Bertransaksi di Bank

Patut diketahui BANK adalah institusi yang kegiatannya melaksanakan transaksi di bidang keuangan baik seseorang akan mendepositkan uangnya maupun akan menarik. Bagi orang awam saat ini mempunyai kekhawatiran amankah diri saya saat menuju, berada, kembali dari Bank, dan kekhawatiran itu wajar dan sangat manusiawi, perhatikan pemberitaan di media massa, betapa beresikonya saat akan berurusan dengan Bank.
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM telah memberikan jaminan hak asasi manusia antara lain dalam pasal 30, yang memberikan jaminan rasa aman dan perlindungan bagi warganya. Kemudian secara teknis Kapolri melalui Peraturan Kapolri No.24 tahun 2007 telah mewajibkan di setiap organisasi/ perusahaan dan atau instansi/ lembaga pemerintah wajib mewadahi keamanan dalam struktur  dan para pelaksana keamanannya harus pendidikan yang diselenggarakan melalui Diklat Polri dan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
Dengan  demikian Bank selaku Lembaga pemerintah harus membangun Satpam sebagai upaya menumbuhkan rasa  aman dilingkungannya. Di sisi lain Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan pengamanan dan pengawalan kepada nasabah bank, sebagai perwujudan menciptakan rasa aman dari ” surety ” jadi kekhawatiran anda bilamana akan bertransaksi di Bank dapat diatasi dengan adanya jasa pengamanan dan pelayanan nasabah yang tanpa dibebani biaya, diharapkan justru nasabah yang bertransaksi jumlah besar harus lebih pro aktif .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar