Cara Menyikapi Bila Bertransaksi di Bank
Posted on 13 November 2011.

UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM telah memberikan jaminan hak asasi
manusia antara lain dalam pasal 30, yang memberikan jaminan rasa aman
dan perlindungan bagi warganya. Kemudian secara teknis Kapolri melalui
Peraturan Kapolri No.24 tahun 2007 telah mewajibkan di setiap
organisasi/ perusahaan dan atau instansi/ lembaga pemerintah wajib
mewadahi keamanan dalam struktur dan para pelaksana keamanannya harus
pendidikan yang diselenggarakan melalui Diklat Polri dan atau Badan
Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
Dengan
demikian Bank selaku Lembaga pemerintah harus membangun Satpam sebagai
upaya menumbuhkan rasa aman dilingkungannya. Di sisi lain Kapolri telah
menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan pengamanan dan
pengawalan kepada nasabah bank, sebagai perwujudan menciptakan rasa aman
dari ” surety ” jadi kekhawatiran anda bilamana akan bertransaksi di
Bank dapat diatasi dengan adanya jasa pengamanan dan pelayanan nasabah
yang tanpa dibebani biaya, diharapkan justru nasabah yang bertransaksi
jumlah besar harus lebih pro aktif .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar